Kamis, Juli 25, 2024
Google search engine
BerandaKepriCepat Tanggap, Kurang Dari 1 Hari Jasa Raharja Kepri Santuni Korban Meninggal...

Cepat Tanggap, Kurang Dari 1 Hari Jasa Raharja Kepri Santuni Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Dekat Perum Sei Daun Batam

Batam – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di dekat jalan umum Kampung Bagan, tepatnya di dekat Perum Sei Daun kepada istri sah korban yang berdomisili di Pancur Tower Duriangkang, Kota Batam pada tanggal 18 April 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa, 18 April 2023 sekitar pukul 07:15 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial BS, laki-laki 59 tahun merupakan seorang pejalan kaki yang ditabrak pengendara sepeda motor Honda Beat warna putih hitam BP-2638-UI. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. BS dibawa ke RS. Camatha Sahidya kota Batam, dan langsung dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat dan tubuh.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan istri sah yang berinisial TS dan tinggal di Pancur Tower Duriangkang, Kota Batam.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ujar Mulyadi.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. “Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutup Mulyadi. (*)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat