Halokepri.com, Batam | Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra S, SIK menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Uang Dalam Brangkas yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Ipda Muhammad Yudha Firmansyah, STrK bertempat di Mapolsek Batam Kota. Jumat (28/10/2022).
Pelaku yang di amankan yakni berinisial KT (20 tahun) dan 1 pelaku masih DPO inisial ES. kejadian terjadi pada hari senin tanggal 03 Oktober 2022 di KFC Mega Mall Batam Centre Kec. Batam kota – Kota Batam.
Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra S, SIK menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari Senin Pelapor AR Selaku Restaurant General Manager KFC Mega Mall, Menerima laporan dari Kepala Kasir KFC Mega Mall inisial J Yang mengatakan bahwa Brangkas tempat penyimpanan uang yang berada di dalam KFC Mega Mall telah sedikit terbuka dan kunci Brangkas tergeletak di lantai depan Brangkas, Setelah Pelapor mendapat informasi tersebut Pelapor selaku Atasan, langsung memanggil Karyawan KFC Mega Mall yang bekerja hari itu untuk menyaksikan Brangkas yang pintunya sedikit terbuka / telah di curi.
Setelah Pelapor melihat Brangkas tidak ada kerusakan dan uang hasil penjualan KFC Mega Mall yang berada di dalam brangkas telah hilang, Maka pelapor melaporkan permasalahan tersebut kepada Security Mega Mall, Yang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam kota guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima Laporan tersebut Anggota Opsnal Polsek Batam kota, Mendatangi KFC Mega Mall, Yang sebelumnya Anggota Opsnal telah melakukan Penyelidikan beberapa hari setelah kejadian pencurian (Tanggal 03 Oktober 202) Serta Anggota Opsnal telah menganalisa CCTV yang berada di Mega mall, saat itu Pelaku KT melakukan pencurian menyamar sebagai perempuan, dengan menggunakan: Jilbab perempuan, switer perempuan, celana hitam longgar panjang perempuan, kaca mata perempuan, tas samping perempuan, sandal perempuan, sarung tangan, masker warna putih.
Saat di lakukan introgasi Pelaku KT mengakui yang telah melakukan pencurian uang dari dalam brangkas KFC mega mall bersama dengan rekan Tersangka /Sepupu yakni Pelaku ES (DPO) dan pelaku KT menerangkan bahwa Kunci Brangkas KFC mega mall Berada di dalam Laci meja Office KFC Mega Mall yang lacinya tidak di kunci serta pelaku mengetahui keberadaan kunci Brangkas tersebut sebelumnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra S, SIK mengatakan Pelaku melakukan pencurian ini dengan cara menyamar sebagai perempuan dan melewati pintu belakang, karna pelaku merupakan Karyawan KFC yang juga menjadi orang kepercayaan yang memegang kunci berangkas sehingga kunci berangkas sudah ada di tangan pelaku. Atas kejadian ini KFC mengalami kerugian sebesar 71 Juta rupiah.
pelaku melakukan pencurian karena terlilit hutang pinjaman online Aplikasi Easy Cash dan Ada Kami.
Manager Restaurant KFC Ahmad Ardin Siregar mengucapkan terimakasih kepada polsek Batam Kota yang telah sigap dan tanggap dengan apa yang telah kami laporkan dan kami alami, dan mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya atas respon cepat sehingga Kasus ini terungkap
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 k.u.h.pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara ungkap Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra S, SIK. (*/Red)