Batam – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia kepada korban kecelakaan lalu lintas di Simpang Kepri Mall, Kota Batam pada Rabu, 4 Januari 2023 setelah mengalami luka berat dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Camatha Sahidya, Kota Batam.
Korban berinisial RS mengalami kecelakaan pada Selasa, 3 Januari 2023 di Jalan Ahmad Yani (simpang Kepri Mall), Kota Batam sekitar pukul 05.00. Informasi yang didapatkan dari tempat kejadian, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BP 1327 AR yang dikendarain MR datang dari arah simpang Panbil Mall menuju ke arah simpang Kepri Mall. Saat melewati simpang Kepri Mall, dari arah Kabil menuju arah Sukajadi datang kendaraan sepeda motor Honda Beat BP 3869 CO yang dikendarai RS dengan membawa penumpang F, dan terjadi tabrakan antara kedua kendaraan tersebut. Korban RS mengalami luka serius di kepala sedangkan penumpang F dan pengendara mobil MR hanya mengalami luka ringan pada tangan dan kaki.
Korban RS kemudian dibawa ke Rumah Sakit Camatha Sahidya akan tetapi karena lukanya cukup parah dibagian kepala, maka korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah dinyatakan meninggal, pihak RS Camatha Sahidya dan Satlantas Polresta Barelang kemudian merespon secara cepat dengan menghubungi petugas Jasa Raharja serta menerbitkan Laporan Kepolisian. Survei ahli waris korban dilakukan di kediaman korban di Perum Taman Yasmin Kebun, Nongsa, Kota Batam. Ahli waris korban yang sah merupakan istri korban J, dan berhak atas santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan no. 15 tahun 2017 sebesar 50 juta rupiah.
Petugas Jasa Raharja, Riswanda, menjelaskan bahwa administrasi santunan sudah memenuhi persyaratan dan santunan akan diserahkan segera kepada ahli waris.
“Kami mewakili Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas apa yang menimpa korban. Saat ini administrasi santunan sudah terpenuhi semua dan akan segera diproses penyerahan santunannya. Santunan meninggal dunia nantinya diserahkan segera melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris”, jelas Riswanda.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan Rumah Sakit. Selain itu, kerja sama rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. (*)