Kamis, Juli 25, 2024
Google search engine
BerandaKepriKarimunSpesialis Pencuri Kotak Infaq Di beberapa Masjid Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek...

Spesialis Pencuri Kotak Infaq Di beberapa Masjid Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing

Karimun – Polsek Tebing Polres Karimun berhasil menangkap tersangka MS warga Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, karena mencuri kotak amal. Hal itu di sampaikan oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, SH melalui Kapolsek Tebing AKP Jaiz, S.IP di Polsek Tebing, Kamis (05/01/2023).

Kapolsek menyampaikan penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi LP/B/01/I/2023/SPKT/POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 4 Januari 2023.

Adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 berawal dari pengaduan Ketua Masjid An – Nabawi di Perumahan Balai Garden Kabupaten Karimun melaporkan bahwa telah terjadi pencurian Kotak Infaq /Kotak Amal, lalu setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisan Sektor Tebing.

Pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib, Kapolsek Tebing memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tebing untuk melakukan penyelidikan pencurian yang terjadi di Masjid An – Nabawi dan dari hasil penyelidikan Unit Intel Polsek Tebing didapat informasi bahwa diduga pelaku insial MS berada di rumahnya di Jelutung, Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Barat Karimun. Kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim mengambil keterangan pengurus Masjid dan didapati bahwa ada rekaman CCTV di Masjid.

Selanjutnya Unit Reskrim membandingkan orang yang ada di dalam rekaman CCTV dengan yang diduga pelaku dan ternyata sama. Kemudian di lakukan introgasi terhadap insial MS dan yang bersangkutan mengaku bahwa telah melakukan pencurian kotak Infaq / kotak amal di An – Nabawi dan juga beberapa TKP lainnya yang berjumlah 17 Masjid (17 TKP ).

Atas kejadian tersebut diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah ) dan motif pencurian adalah mencuri uang untuk kepentingan pribadi.

Modus pelaku adalah dengan mencongkel bagian bawah kotak Infaq / kotak amal dengan menggunakan obeng, lalu setelah terbuka sedikit, pelaku memasukkan linggis dan di bawah linggis pelaku memasukkan tang, setelah itu pelaku mencongkel kotak Infaq / kotak amal tersebut, dan setelah kotak tersebut terangkat, pelaku menahannya dengan menggunakan tang steel dan kemudian pelaku melanjutkan mencongkel hingga kotak Infaq tersebut terlepas dari lantai Masjid.

“Atas kejadian tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” ungkap Kapolsek Tebing AKP Jaiz, S.IP.

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat