HALOKEPRI.COM, Batam – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau telah menyerahkan Rp15,7 milyar hak atas santunan bagi korban kecelakaan Alat Angkutan Umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nilai ini mengalami kenaikan jika dibandingkan periode yang sama bulan November tahun 2021 atau sebesar Rp12,8 milyar.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi menyampaikan bahwa kenaikan jumlah santunan yang diberikan dikarenakan meningkatkan korban kecelakaan dan tingkat fatalitas kecelakaan yang besar pada tahun 2022 dibanding dengan tahun 2021 yang didukung dengan sudah tidak diberlakukannya kembali PSBB karena rendahnya tingkat penyebaran Covid-19 di tahun 2022 ini.
“Tingkat kepatuhan masyarakat dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas jalan masih rendah serta didominasi oleh pengguna kendaraan dalam usia produktif sekolah hampir mencapai lebih dari 45% korban masih duduk dibangku sekolah/kuliah khususnya di Kota Batam sendiri. Sebagai pengendali risiko tersebut, PT Jasa Raharja Kepri selalu lakukan sosialisasi aktif dan massif pada sekolah-sekolah dan Kawasan pabrik di Kota Batam,” ujar Mulyadi. (5/12/22).
Mulyadi melanjutkan dari analisa, kecelakaan banyak tejadi pada hari Minggu, 18,11 persen, Sabtu, 16,7 persen, Senin, 15,2 persen, Kamis 12,9 persen, Jum’at, 12,5 persen, Rabu, 12,3 persen, dan hari Selasa, 12 persen.
“Dari jam paling rentan tejadi kecelakaan pada jam 12.00-15.00 WIB. Lalu jam 09.00-12.00 WIB, 15.00-18.00 WIB, 06.00-09.00 WIB, dan 18-21 WIB,” ungkapnya.
Besaran korban kecelakaan ini sebanding dengan biaya penyerahan santunan yang merupakan penggantian biaya perawatan dan santunan meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris, hal ini dikarenakan Jasa Raharja terus melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan seperti sosialisasi baik melalui kegiatan kemasyarakatan di sekolah, pabrik, kelurahan atau lingkungan masyarakat lainnya.
“Tidak lupa pula kami selalu melakukan upaya penyampaian informasi akan pentingnya berkendara dengan tertib dan taat akan aturan yang berlaku melalui media online, berita dan media social,” tambahnya.
Mulyadi juga menambahkan bahwa PT Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan khususnya kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas dengan cara menjalin kerja sama dengan rumah sakit, BPJS Kesehatan, Dukcapil, Korlantas Polri, perbankan maupun penerbitan guarantee letter secara online. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan secara mudah dan cepat serta pembayaran bisa dilakukan kapan saja termasuk hari libur.
Lebih lanjut Mulyadi mengatakan “Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan Alat Angkutan Umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, hal ini dibuktikan selama periode tahun 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melakukan penyerahan santunan Meninggal Dunia dalam waktu 1 hari 7 jam dan kecepatan pembayaran dalam waktu 11 menit 57 detik,” sambung Mulyadi. (*)