Batam – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau lakukan kunjungan rutin ke pengelola penambang boat di Pulau Putri. Kunjungan tersebut dilaksanakan pada rabu pagi yang diwakili oleh Cynthia selaku petugas bagian iuran wajib (01/03/2023).
Pada kunjungan tersebut disambut oleh Bapak Yuliandi selaku ketua yang baru di organisasi persatuan boat penambang di Pulau Putri. Bapak Yuliandi menyampaikan apresiasi kepada PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau atas segala dukungan yang diberikan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang kapal.
Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan pembahasan mengenai peningkatan kerjasama guna meningkatkan pelayanan kepada penumpang kapal laut di wilayah Pulau Putri
“Kehadiran Jasa Raharja sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan kepada para penumpang, karena merasa terlindungi ketika melakukan perjalanan di Pulau Putri. Kami berterima kasih pada semua pihak yang telah memberikan spirit kepada kami sehingga dapat beroperasi dengan baik. Jelas Yuliandi.
Mulyadi selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau mengapresiasi kepada pengelola penambang boat di Pulau Putri yang tertib dalam menyetorkan dana Iuran Wajib yang dihimpun dari penumpang kapal ke PT Jasa Raharja. “Terima kasih kepada pengelola penambang boat di Pulau Putri yang sudah tertib dalam menyetorkan dana Iuran Wajib yang dihimpun dari penumpang kapal ke PT Jasa Raharja. Harapan kami hal tersebut selalu dipertahankan sehingga dapat di contoh oleh operator pengelola kapal lain”. kata Mulyadi.
Mulyadi juga menyampaikan bahwa masyarakat yang menggunakan kapal di Pulau Putri tidak perlu khawatir karena apabila terjadi kecelakaan, Jasa Raharja siap menyerahkan santunan maksimal sebesar 20 juta untuk perawatan korban luka-luka dan 50 juta untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli warisnya apabila terjadi kecelakaan Kapal Laut.
Dengan adanya kunjungan rutin ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara penambang boat di Pulau Putri dengan PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau serta meningkatkan pendapatan dalam sektor Iuran Wajib Kapal Laut. (*)