Kamis, Juli 25, 2024
Google search engine
BerandaKepriJasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Di Pulau Senayang...

Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Di Pulau Senayang Kabupaten Lingga

Lingga – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Umum Sriwijaya simpang Pelita kepada ayah kandung korban berinisial A yang berdomisili di Kampung Baru, Pulau Senayang di Lingga pada tanggal 7 Maret 2024.

 

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari 8 Desember 2023 sekitar pukul 01:45 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial EV, korban merupakan pengendara sepeda motor Honda CBR 150 BP 2869 QQ warna merah bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki GSX 6691 HG warna putih.

 

Akibat dari kecelakaan tersebut, EV meninggal dunia pada tgl 2 Maret 2024 setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit Awal Bros Botania Batam akibat luka berat di bagian kepala dan tubuh.

 

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ayah kandung korban yang berinisial A yang berdomisili di Pulau Senayang, Kabupaten Lingga.

 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P. Asmoro menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ayah kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

 

“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ucapnya.

 

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.

 

“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutup Asmoro.a (*)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat