Senin, Oktober 14, 2024
Google search engine
BerandaKepriBerkunjungan ke Samsat Tanjung Balai Karimun, Jasa Raharja Kepri Ajak Masyarakat Tingkatkan...

Berkunjungan ke Samsat Tanjung Balai Karimun, Jasa Raharja Kepri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepatuhan Bayar PKB & SWDKLLJ

Batam – Dalam rangka meningkatkan pelayanan serta kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Kepala Unit Operasional & Humas PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri), Mulyadi, melakukan kunjungan ke UPT PPD Samsat Tanjung Balai Karimun pada Jum’at, 19 Januari 2024.

 

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala UPT PPD Samsat Tanjung Balai Karimun, Nelly Angrina, di ruang kerja Kepala UPT Samsat Tanjung Balai Karimun. Nelly menyambut baik kunjungan tersebut, dimana menurut Nelly koordinasi, kolaborasi serta sinergitas antar instansi terkait sangat dibutuhkan dalam meningkatkan pelayanan serta penerimaan PKB dan SWDKLLJ.

 

“Kami selalu berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan tim pembina Samsat. Kami berharap dengan kolaborasi yang baik antar tim pembina Samsat, dapat meningkatkan efektivitas pengutipan PKB dan SWDKLLJ serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak,” ucap Mulyadi.

 

Nelly Angrina selaku Kepala UPT Samsat Tanjung Balai Karimun mengatakan, pihaknya sebagai Tim Pembina Samsat secara konsisten mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 

PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Menurut serta Asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). (*)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat