Kamis, Juli 25, 2024
Google search engine
BerandaKepriJasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Rp 22,25 M Selama Tahun 2023

Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Rp 22,25 M Selama Tahun 2023

Batam – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau telah menyerahkan santunan sebesar Rp 22,25 Milyar bagi korban kecelakaan Alat Angkutan Umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan selama tahun 2023. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 25,98 % jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp 17.66 Milyar.

 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Wanda P. Asmoro disela-sela puncak peringatan HUT Jasa Raharja ke 63 pada Rabu, 3 Januari 2024, menyampaikan bahwa kenaikan jumlah santunan yang diserahkan disebabkan karena tingginya jumlah korban kecelakaan yang menerima santunan Jasa Raharja terutama pada korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas jalan.

 

“Hal tersebut juga disebabkan oleh meningkatnya tingkat fatalitas dan cedera yang dialami oleh korban sehingga mempengaruhi besaran biaya rawatan rumah sakit yang diperoleh oleh korban. Kendati demikian, masyarakat diharapkan tetap berhati-hati dalam berkendara dan selalu mengutamakan keselamatan sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” ucap Wanda.

 

Sebagai upaya menekan angka kecelakaan, Jasa Raharja akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan seperti sosialisasi baik melalui kegiatan kemasyarakatan di sekolah, pabrik, kelurahan atau lingkungan masyarakat lainnya. Sosialisasi juga dilakukan melalui media online dan offline dan media sosial lainnya.

 

PT Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan khususnya kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas dengan cara menjalin kerja sama dengan rumah sakit, BPJS Kesehatan, Dukcapil, Korlantas Polri, perbankan maupun penerbitan guarantee letter secara online.

 

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan secara mudah dan cepat serta pembayaran bisa dilakukan kapan saja termasuk di hari libur sekalipun.

 

“PT Jasa Raharja sebagai instansi yang menjalankan amanah UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat Indonesia yang tengah berduka yang mengalami musibah kecelakaan dengan terus melakukan evaluasi secara periodik,” tutupnya. (*)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat