Batam – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Batu Aji Pangihutan Sitorus melakukan Operasi Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan bersama Tim Pembina Samsat Batu Aji di Buana Central Park, Tembesi Batam (13/11/2023).
Operasi tersebut dihadiri oleh KUPTD Samsat Batu Aji Patrick Nababan dan Kasubnit Turjawali Polresta Barelang Aipda Masyuri yang terjun langsung dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat tentang safety riding yang baik, agar masyarakat taat dalam berkendara dan selalu taat akan membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu juga dilakukan penyebaran brosur yang memuat UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berisikan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat di registrasi ulang dan digunakan di jalan dan juga Pergub Kepri No 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang pembebasan bea balik nama kedua yang berisikan wajib pajak yang melakukan pembayaran BBNKB kedua tidak dikenakan biaya balik nama.
“Pangihutan menyampaikan bahwa kita lakukan Operasi ini dalam rangka untuk mensosialisasikan tentang safety riding dan pentingnya untuk membayar pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat,” ujar Sitorus.
Masyarakat merasa senang dengan adanya pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan ini, masyarakat jadi merasa seperti diingatkan akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor serta berkendara yang aman di jalan raya.
“Dengan adanya Operasi Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan tersebut diharapkan bisa meminimalisir kecelakaan yang terjadi di Provinsi Kepri khususnya di Batu Aji dan menciptakan masyarakat yang tertib berkendara dan sadar pajak,” tutupnya. (*)