Kamis, Juli 25, 2024
Google search engine
BerandaKepriGerak Cepat, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di...

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Teluk Mata Ikan Nongsa

Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jalan Hang Jebat Teluk Mata Ikan Hang Jebat kepada anak kandung korban berinisial RP yang berdomisili di Kavling Nongsa Sambau pada tanggal 28 Oktober 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin, 23 Oktober 2023 sekitar pukul 16:05 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial DC merupakan pengendara sepeda motor Honda BP-6441-FD yang ditabrak oleh Truk berwarna hijau BP-9361-DF. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdri. DC dibawa ke RS. Awal Bros Botania dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat dan tubuh setelah menerima perawatan selama 5 hari.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan anak kandung korban yang berinisial RP yang berdomisili di Kavling Nongsa Sambau. Hanya dalam hitungan jam.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah anak kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ujarnya.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.

“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutup Asmoro. (*)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat