Kamis, Juli 25, 2024
Google search engine
BerandaKepriJasa Raharja Kepri Hadiri Peresmian Pelayaran KMP DLN Nusantara

Jasa Raharja Kepri Hadiri Peresmian Pelayaran KMP DLN Nusantara

Batam – Kepala PT  Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, menghadiri kegiatan  Pelayaran Perdana Kapal Roro KMP DLN Nusantara di Dermaga Bintang 99, Batu Ampar pada Jumat pagi (13/10).

Kabarnya, pelayaran tersebut akan melayani rute rute Jakarta-Batam-Belawan dan sebaliknya. Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, yang juga meresmikan pelayaran tersebut yang ditandai dengan pelepasan burung merpati ke udara.

Disamping itu hadir pula, Direktur PT Damai Lautan Nusantara (DLN), Charda Damanik, Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Ahmad Surya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, segenap unsur Muspida serta sejumlah regulator lainnya.

Mulyadi mengungkapkan bahwa PT Jasa Raharja Kepulauan Riau sangat antusias dan mendukung adanya pelayanan rute baru ini. “Kami turut mendukung keberlangsungan dan kelancaran pelayaran ini, dengan menjamin perlindungan Jasa Raharja kepada tiap penumpang yang melakukan pembelian tiket secara resmi untuk menggunakan kapal tersebut” ucap Mulyadi.

Berdasarkan informasi dari PT DLN, KMP DLN Nusantara memiliki kapasitas angkut sejumlah 750 penumpang dan 250 unit kendaraan jenis campuran. Pelayaran tersebut dikenal dengan tarif yang terjangkau, berkisar paling rendah Rp 200.000 dan tertinggi Rp 20.700.000, tergantung dari penumpang dan jenis kendaraan.

“Dengan beroperasinya KMP DLN Nusantara, diharapkan dapat memberikan alternatif juga kelancaran bagi calon penumpang kapal yang memiliki tujuan batam ke Jakarta ataupun Batam ke Belawan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membawa kendaraan,” imbuh Mulyadi.

PT Jasa Raharja hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat