Kamis, Juli 25, 2024
Google search engine
BerandaKepriJasa Raharja Kepri Terima Kunjungan Kepala Bapenda Provinsi Kepri

Jasa Raharja Kepri Terima Kunjungan Kepala Bapenda Provinsi Kepri

Batam – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi didampingi para kepala Unit menerima kunjungan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya yang dalam kesempatan ini didampingi oleh Sekretaris Bapenda Prov. Kepri, Anjar Wijaya. Kepala Bapenda Prov. Kepri melakukan kunjungan ke kantor PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau pada selasa siang (21/3).

Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalin silaturahmi dan meningkatkan sinergitas yang selama ini sudah terjalin dengan baik antara Jasa Raharja Kepri dengan Bapenda Prov. Kepri dalam memberikan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi masyarakat atau wajib pajak di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu Kepala Jasa Raharja Kepri, Mulyadi, menyampaikan usulan kegiatan yang dapat dilakukan bersama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat atau wajib apajak dalam membayar PKB dan SWDKLLJ antara lain dengan menggiatkan sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No.68 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta UU No.22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Penghapusan data kendaraan dilakukan apabila ada kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK  sekurang-kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregristasi dan digunakan dijalan.

“Kami menyambut baik usulan tersebut. Kegiatan tersebut tentunya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat atau wajib pajak” ucap Dikcy.

PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ sendiri dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat yang bersinergi dengan Bapenda dan Ditlantas. (*)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat