Kamis, Juli 25, 2024
Google search engine
BerandaKepriJasa Raharja Kepri Santuni Korban Meninggal Dunia di Dekat Jembatan Kavling Nato...

Jasa Raharja Kepri Santuni Korban Meninggal Dunia di Dekat Jembatan Kavling Nato Kota Batam

Batam – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di dekat jembatan Kavling Nato Kota Batam kepada istri sah korban yang berdomisili di Kampung Marlegot Sagulung Kota Batam pada tanggal 24 Februari 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 17 Februari 2023 sekitar pukul 06:30 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial MS, laki-laki, 48 tahun merupakan seorang pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan dekat jembatan Kavling Nato oleh pengendara sepeda motor Hinda Beat warna putih.

Akibat dari kecelakaan tersebut, MS dibawa ke RSUD Embung Fatimah kota Batam dan sempat dirawat 7 hari sampai dengan tanggal 23 Februari 2023 malam korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan istri sah berinisial RS dan tinggal di Kampung Marlegot Sagulung Kota Batam.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ujar Mulyadi.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. “Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutupnya. (*)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat