Sabtu, Desember 14, 2024
Google search engine
BerandaKepriJasa Raharja Kepri Santuni Korban Luka-Luka Kecelakaan di Simpang Pasir Putih

Jasa Raharja Kepri Santuni Korban Luka-Luka Kecelakaan di Simpang Pasir Putih

Batam – Pada hari Sabtu, 10 Desember 2022 sekira pukul 18:30 WIB sore, Sdr. Melky Kumontoy, laki-laki, 40 tahun seorang pengendara sepeda motor Honda Beat berwarna putih BP-2912-FH yang datang dari Jl. Taman Lestari tepatnya di Simpang Jl. Kampung Persada Pasir Putih bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna merah BP-5183-MF yang dikendarai Sdri. Romaulina Sinaga. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Melky Kumontoy mengalami cidera di bagian kaki sebelah kiri.

Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Embung Fatimah Kota Batam. Korban dalam jaminan dan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Embung Fatimah Kota Batam. Sesuai PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan selamat.

“Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutup Mulyadi. (*)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran SWDKLLJ dan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan ke Ditlantas Polda KepriBatam – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, didampingi oleh Plt Kepala Unit Operasional, Mulyadi, melakukan kunjungan ke Dirlantas Polda Kepulauan Riau pada Senin siang (13/2). Dalam kunjungan tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri diterima langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Tri Yulianto, beserta jajaran. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kemitraan antara Jasa Raharja dengan Ditlantas Polda Kepri guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kepri, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam kesempatan ini Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri menyampaikan “Sampai dengan periode minggu pertama bulan Februari 2023 terjadi peningkatan kecelakaan lalu lintas jalan dibanding dengan periode yang sama di tahun lalu, dan sebagian besar kendaraan korban kecelakaan lalu lintas jalan tersebut telah habis masa laku Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ nya” ucap Mulyadi. Untuk menyikapi hal tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri meminta dukungan kepada Dirlantas Polda kepri untuk meningkatkan kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas jalan baik dari sisi ketertiban pengendara kendaraan bermotor serta kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB & SWDKLLJ. Hal tersebut disambut baik oleh Dirlantas Polda Kepri. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau sering disebut SWDKLLJ merupakan salah satu komponen yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor. SWDKLLJ sendiri dikutip oleh PT Jasa Raharja, sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh negara untuk mengelola dana tersebut untuk kepentingan perlindungan dan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan di wilayah Indonesia. Kepatuhan terhadap pembayaran SWDKLLJ merupakan perhatian utama Jasa Raharja, yang juga merupakan salah satu yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat. “Kepatuhan terhadap pembayaran SWDKLLJ sendiri dapat juga tergambarkan melalui kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan sosialisasi penerapan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 74 yaitu mengenai kewajiban dalam daftar ulang kendaraan dalam jangka waktu 5 tahun plus 2 tahun harus dilakukan untuk menghindari penghapusan data kendaraan atau penetapan sebagai kendaraan bodong,” tutupnya. (*)
BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat