Batam – Jasa Raharja Kepri menyerahkan meninggal dunia kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raja Ali Kelana depan Perum Alam Raya Kota Batam, kepada orang tua sah korban yaitu ayah kandung korban yang berdomisili di wilayah Payakumbuh, Sumatera Barat pada tanggal 31 Januari 2023.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa, 31 Januari 2023 pada pukul 04:10 WIB pagi dini hari, setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban adalah korban an M. Fitra Malindo, laki-laki, 27 tahun, Koban merupakan seorang pejalan kaki yang hendak berjalan di depan Perumahan Alam Raya ditabrak oleh pengendara yang tidak dikenal. Akibat dari kecelakaan tersebut, Fitra dibawa ke rumah sakit Santa Elisabeth Batam Kotakarena korban tersebut mengalami luka benturan keras dibagian kepala dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit pada saat korban sampai di rumah sakit.
Dalam kurun waktu kurang dari 2 hari. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan hak yang didapat bagi ahli waris korban kecelekaan yaitu ayah kandung korban jaminan santunan meninggal dunia Rp. 50 Juta.
Petugas Jasa Raharja setelah informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, korban memiliki Ayah kandung yang sah bernama Iswandi dan tinggal di Payakumbuh, Sumatera Barat, melalui paman korban kelengkapan dan kebenaran data korban dan ahli waris dapat terselesaikan. Sesuai UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan PermenKeu No.15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta diserahkan kepada Bapak Iswandi selaku Ayah kandung korban yang sah di transfer ke rekening ahli waris korban.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan Rumah Sakit. Selain itu, kerja sama rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. (*)