BATAM – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku perjudian online pada selasa di 2 apartemen di Kota Batam.
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, kita telah melakukan operasi cyber untuk melakukan pengecekan, apakah ada yang melakukan tindak pidana perjudian online di Kepri terutama di Kota Batam.
“Dari hasil operasi, kita menemukan adanya akun instagram bernama Raja Hokki. Akun tersebut memposting permainan-permainan judi online, yang kita indikasikan bahwa itu permainan praktek judi online,” ujar Nasriadi saat press release di Media Center Mapolda Kepri pada Rabu (1/2/2023) pagi.
Lanjutnya, dari pengecekan proviling secara mendalam, ternyata pemilik akun tersebut spot onlinenya ada di 2 apartemen di Kota Batam.
“Atas pengecekan tersebut, kita melakukan upaya penangkapan secara paksa. Di apartemen pertama kita amankan tersangka inisial H (32) dan Q (34). Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A (42) di apartemen kedua,” bebernya.
Dirkrimsus Polda Kepri juga mengatakan, sebenarnya tersangka ini sudah menjalankan aksi ini selama 1 tahun yang lalu. Karena adanya atensi dari Kapolri untuk berantas perjudian online, mereka berpindah ke negara Filipina.
“Reserver mereka berada di luar negeri yaitu Filipina. Setelah itu mereka berpindah ke negara Malaysia dan pada tahun baru Imlek kemaren mereka kembali lagi ke Kota Batam,” tuturnya.
Sesampainya di Batam, mereka kembali melakukan aktivitasnya dengan modus permainan judi game online tersebut.
“Sampai sekarang kita masih melakukan pengecekan dan akan melakukan tindakan terhadap judi online lainnya. Apakah servernya di negara Kamboja maupun Malaysia. Semuanya yang ada terlibat dalam perjudian online tersebut akan kita tindak,” pungkasnya.
Ketiga tersangka ini berperan sebagai customer service, admin sekaligus pengendalian akun judi online. Dan omset dari judi online ini bisa dicapai sebanyak puluhan juta perharinya.
“Terhadap tersangka akan kita kenakan pasal 45 ayat 2, pasal 27 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, yaitu tentang postingan yang mengajak mengandung unsur perjudian. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” imbuhnya.
Dari informasi yang di media ini dapat, server tersebut berada di apartemen A di kawasan Pelita dan apartemen P di kawasan Batam center. (Red)