Batam – Pada hari Minggu, 22 Januari 2023 sekira pukul 07:30 WIB pagi, Zuhri, laki-laki, 24 tahun seorang penumpang yang dibonceng pengendara sepeda motor Honda Revo berwarna hijau BP-3077-JD yang datang dari arah jembatan 1 hendak menuju ke arah jembatan 6 melewati Jl. Umum Trans Barelang sesampainya di dekat sebelum Polsek Galang hendak berbelok ke kanan bertabrakan dengan mobil Toyota Avanza berwarna silver BP-1326-IR yang dikendarai Moh Mahfud. Akibat dari kecelakaan tersebut, Zuhri mengalami cidera kaki kanan dan luka pada pipi kanan.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RSUD Embung Fatimah Kota Batam. Korban dalam jaminan dan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RSUD Embung Fatimah Kota Batam. Sesuai PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan selamat.
“Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” ujar Mulyadi. (*)