Batam – Pada hari Rabu, 04 Januari 2023 sekira jam 15:30 wib Malam, Sdri. Endar Fitriyani, perempuan, 30 seorang tahun seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam BP-3248-CU yang datang dari ruko Sempurna Piayu hendak menyebrang jalan ke jalan utama S. Parman bertabrakan dengan sepeda motor Honda Honda Beat berwarna merah putih BP2488-QI yang dikendarai Sdri. Oktaviah Putri. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdri. Endar Fitriyani mengalami cidera kaki sebelah kanan.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan rumah sakit Budi Kemuliaan Kota Batam. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada rumah sakit Budi Kemuliaan Kota Batam, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.
“Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutup Mulyadi. (*)