HALOKEPRI.COM, Batam – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (26/01/23).
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 05.30 Wib di Pancur Swadaya Blok E No.31 Kel.Tanjung Piayu Kec.Sei Beduk, Pelapor yang sedang tidur di ruang tamunya di bangunkan oleh anak pelapor (DAS) dan beritahu bahwa 2 unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam yang terparkir di samping rumah sudah tidak ada lagi kemudian pelapor memeriksa rumah mendapati jendela rumah telah rusak dan juga telah hilang 2 Unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A02 dan Merk REDMI 9T Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan senilai Rp 30.000.000.
Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal dari Rabu 25 Januari 2023 sekira Pukul 01.00 wib Berdasarkan Informasi dari Warga Unit Opsnal di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU. YUSTINUS HALAWA, S.H.,M.H. Segera mendatangi di mana di temukan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam yang terparkir di depan Hotel Indah Pelita.
Kemudian Unit Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku RS (36 Th) yang hendak membawa sepeda motor tersebut kemudian setelah di lakukan pengembangan pelaku mengakui perbuatannya yang di lakukan bersama 1 orang temannya EK (DPO) kemudian Unit Opsnal melakukan pencarian dan mendatangi kosan di Bida Ayu Pintu 2 yang di duga tempat persembunyian pelaku EK (DPO) namun pelaku sudah tidak ada dan di temukan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Biru yang merupakan barang bukti hasil curian.
Korban bernama JS (59 Th) merupakan warga Pancur Swadaya Kec.Sei Beduk.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.
Barang bukti yang diamankan yakni
– 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam
– 1 ( Satu ) Unit Honda Scoopy warna Biru
– 1 ( Satu ) Unit Yamaha Jupiter MX
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni RS (36 Th) yang merupakan warga Seraya Batu Ampar, saat ini rekannya EK masih dalam pencarian (DPO)”.
Terhadap pelaku RS (36 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun. (*)