Rabu, November 27, 2024
Google search engine
BerandaKepriJasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kecelakaan di Southlink Sekupang Batam

Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kecelakaan di Southlink Sekupang Batam

Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di Jl. Gadjah Mada dekat perumahaan Southlink kepada ayah kandung korban berinisial MI yang berdomisili di Kwarta Kuarsa Kota Batam pada tanggal 25 Maret 2024.

 

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 13:00 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial AM (14) merupakan siswa SMP dibonceng oleh pengendara sepeda motor Honda Scoopy BP 3164 RF warna putih berinisial SP yang bertabrakan dengan sepeda motor PCX berwarna putih dengan BP 3578 UI, korban langsung dibawa ke rumah sakit Awal Bros Kota Batam dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit pada hari minggu, 24 Maret 2024.

 

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ayah kandung korban yang berinisial MI yang berdomisili di Kwarta Kuarsa Kota Batam.

 

Dalam kurun waktu 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P. Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ayah kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

 

“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ujar Wanda.

 

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.

 

“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutupnya. (*)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat