Rabu, November 27, 2024
Google search engine
BerandaKepriJasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Minibus di Anggrek...

Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Minibus di Anggrek Mas Batam

Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Umum Sudirman dekat perumahan Anggrek Mas kepada istri sah korban berinisial EY yang berdomisili di Kampung Agas pada tanggal 20 Maret 2024.

 

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 13 Maret 2024 sekitar pukul 22:30 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial B (47) merupakan pengendara mobil Toyota HIACE LH BP 7406 ZE warna hitam yang menabrak mobil Isuzu BP 8623 ZA, korban langsung dibawa ke rumah sakit Badan Pengusahaan Kota Batam dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 20 Maret 2024 oleh pihak rumah sakit setelah mendapatkan perawatan yang intensif selama 7 hari.

 

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan istri sah korban yang berinisial EY yang berdomisili di Kampung Agas Batam.

 

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P. Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

 

“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” kata Wanda.

 

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.

 

“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutupnya. (*)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat