Natuna – Jasa Raharja Samsat Natuna – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau khususnya di Samsat Natuna lakukan Jemput Bola bersama Tim Pembina Samsat UPTD Samsat Natuna di Pulau Sedanau, Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna (20/09/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Penagihan UPTD Samsat Natuna Bapak Muhammad Yusuf dan Sekretaris Camat Bunguran Barat Bapak Firman. Dari kegiatan tersebut terjaring beberapa kendaraan yang tidak taat pajak. Bersamaan dengan hal tersebut juga disediakan mobil Samsat Bergerak Natuna untuk memudahkan masyarakat yang akan membayar pajaknya di lokasi.
Selain itu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang safety riding yang baik, agar masyarakat taat dalam berkendara dan bisa meminimalisir kecelakaan. Selain itu juga dilakukan penyebaran brosur yang memuat UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berisikan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat di registrasi ulang dan digunakan di jalan dan juga Pergub Kepri No 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang pembebasan bea balik nama kedua yang berisikan wajib pajak yang melakukan pembayaran BBNKB kedua tidak dikenakan biaya balik nama.
Mulyadi selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyampaikan bahwa sistem Jemput Bola ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, pembayaran di samsat sekarang juga sudah bisa online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) ataupun E-Samsat Kepri agar masyarakat bisa membayarkan pajaknya dimana saja dan kapan saja.
“Dengan adanya sistem Jemput Bola tersebut tersebut diharapkan bisa menciptakan masyarakat yang sadar akan pajak dan selalu tertib dalam berkendara. Beberapa masyarakat juga berharap agar kegiatan tersebut selalu dilaksanakan setiap harinya agar masyarakat bisa tertib berkendara sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan,” ucapnya. (*)