Batam – Jasa Raharja Kepri melakukan kunjungan dan koordinasi ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam pada Senin, 12 Juni 2023. Kunjungan tersebut dilakukan guna mendata dan memastikan seluruh angkutan penumpang kendaraan bermotor umum sudah tercover asuransi Jasa Raharja.
Kunjungan juga sekaligus bertemu dengan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam, Erbi.
Cynthia selaku Penanggung Jawab Iuran Wajib Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau mengatakan bahwa situasi pandemi yang sudah selesai juga berdampak pada jumlah penumpang yang semakin meningkat setiap harinya.
“Oleh karena itu penting untuk memberikan perlindungan dan informasi atas keterjaminan penumpang selama perjalanan, karena itu Jasa Raharja menginisiasi pertemuan untuk mendata seluruh kendaraan bermotor umum yang kemudian dilakukan pengutipan asuransi perlindungan penumpang kendaraan bermotor umum.
Dari pihak Dinas Perhubungan Kota Batam menyambut baik apa yang disampaikan terkait pendataan kendaraan bermotor umum dari Jasa Raharja.
“Sudah menjadi tugas kami dari negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, jadi kami selalu upayakan untuk memutakhirkan data angkutan-angkutan umum diseluruh wilayah Kepulauan Riau.” jelas Cynthia.
Besaran santunan dan Iuran Wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, dimana setiap penumpang kendaraan umum yang mengalami kecelakaan mendapatkan jaminan biaya pengobatan sampai dengan 20 juta rupiah dan santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Dengan semakin padatnya penumpang, diharapkan upaya memberikan perlindungan kepada seluruh penumpang di wilayah Batam dapat segera terwujud agar bisa menarik lebih banyak penumpang dan meningkatkan kenyamanan bagi penumpang,” pungkasnya. (*)