Batam – Kepala Bapenda Kepri Kabapenda Prov. Kepri Bapak Diky Wijaya, SE., M.Si Kepala PT. Jasa Raharja Provinsi Kepri Wanda P. Asmoro melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang dilaksanakan bersama di Ruang Rapat Lt. 2 kantor PT. Jasa Raharja Cabang Kepri, Batam (6/9/2024).
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini dalam rangka pemberian kontribusi Biaya Operasional KB Samsat atau Hibah Daerah kepada Pemerintah Provinsi Kepri, yang merupakan bentuk peran serta PT. Jasa Raharja Cabang Kepri mendukung Operasional KB Samsat dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan regident ranmor. Pembayaran PKB serta SWDKLLJ yang dituangkan dalam bentuk naskah Perjanjian Hibah Daerah antara PT. Jasa Raharja Cabang Kepri dan Badan Pendapatan Daerah Kepri.
PT Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN mendapatkan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas utama, Jasa Raharja juga bersinergi dengan mitra terkait guna memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas minimal baik frekuensi maupun dampaknya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)