Selasa, September 17, 2024
Google search engine
BerandaKepriJasa Raharja Kepri Lakukan Penyebaran Brosur UU No 22 Pasal 74 Tahun...

Jasa Raharja Kepri Lakukan Penyebaran Brosur UU No 22 Pasal 74 Tahun 2009 di Alun-alun Batam

Batam – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau lakukan penyebaran brosur UU No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 pada Rabu Sore di Simpang Alun-Alun, Batam (24/7/2024).

 

Penyebaran brosur tersebut dilakukan di beberapa titik strategis seperti di pelabuhan, rumah sakit, mall, dan lampu merah. Brosur tersebut memuat UU No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berisikan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat di registrasi ulang dan digunakan di jalan.

 

Bendesa Mas Sutariana selaku Kepala Unit Operasional & Humas PT. Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyampaikan bahwa sekarang kita optimalkan sosialisasi melalui media sosial dan membagikan flyer ke tempat umum tentang UU No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 bahwa kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun nantinya akan menjadi kendaraan bodong”.

 

“Dapat diketahui bahwa tingkat kepatuhan masyarakat provinsi kepri hanya 51.93%. Dengan adanya pembagian brosur tersebut diharapkan bisa meminimalisir masyarakat yang menunggak pajak, menciptakan masyarakat yang sadar pajak, dan bisa meningkatkan pendapatan pajak daerah,” pungkasnya. (*)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat