Selasa, November 26, 2024
Google search engine
BerandaKepriJasa Raharja Dukung Penuh Rencana Pembukaan Konektivitas Transportasi Laut Kapal RoRo Batam...

Jasa Raharja Dukung Penuh Rencana Pembukaan Konektivitas Transportasi Laut Kapal RoRo Batam – Johor Bahru

Batam – Jasa Raharja Kepri menghadiri rapat rencana pembukaan konektivitas transportasi laut antara Batam ke Johor Bahru melalui kapal roro pada minggu pagi (26/5/2024) di Hotel Harmoney One Batam Center.

 

Rapat dipimpin oleh Direktur Asia Tenggara Kemenlu RI, Bapak Mirza Nurhidayat, rapat kali ini membahas hubungan Bilateral antara RI dan Malaysia utamanya dalam sektor pariwisata dengan membuka konektivitas transportasi laut antara Batam dan Johor Bahru, untuk meningkatkan pariwisata serta pergerakan orang maupun barang perdagangan.

 

Rapat juga dihadiri oleh Konjen RI untuk Malaysia, Bapak Sigit Widiyanto, Dishub Prov. Kepri, DinPar Prov. Kepri, BP Batam, ASDP, BPTD, Pengelola Pelabuhan Bintang 99, JR dan JRP dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.

 

Dalam kesempatan ini, Kepala Jasa Raharja Kepri diwakili oleh Kepala Unit Operasional, Mulyadi, menyampaikan dengan dibukanya konektivitas kapal laut Ro-Ro yang dapat mengangkut penumpang dan juga kendaraan memungkinkan masuknya kendaraan dari Johor Bahru ke Batam, hal ini dapat menimbulkan risiko terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan yang berasal dari luar negeri.

 

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka diperlukan asuransi untuk melindungi pengguna lalu lintas jalan. Hal tersebut di dukung penuh oleh Konsulat Jendral Republik Indonesia untuk Johor Bahru, Sigit Widiyanto dimana perlindungan asuransi wajib dimasukan dalam Feasibility Study atau Studi Kelayakan,” kata Mulyadi.

 

Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat