Batam – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Wanda P Asmoro lakukan kunjungan ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu, 15 November 2023.
Pada kesempatan ini Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau diterima langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya dan didampingi oleh Kepala UPT PPD Batam Center, Vira Jiansa Respaty. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di wilayah Kepulauan Riau. Selain itu, kunjungan tersebut juga dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri.
“Mendekati berakhirnya masa program pemutihan pajak kendaraan, semoga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar PKB & SWDKLLJ, serta tertib dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas”. Ucap Wanda P Asmoro, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau.
Program pemutihan pajak kendaraan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Kepri mulai dari menambah sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan program Pemerintah dan pembangunan daerah, mampu meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi pemilik dan pengendara kendaraan bermotor serta membangun dan memelihara jalan raya dengan meningkatnya moda transportasi umum.
Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya menambahkan “Kita sebagai Tim Pembina Samsat harus konsisten mensosialisasikan ke masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak, dan berkomitmen untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dengan program-program pembebasan denda dan bea balik nama.
PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ sendiri dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat yang bersinergi dengan Bapenda dan Ditlantas.”
Dengan adanya koordinasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar PKB & SWDKLLJ, serta tertib dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. (*)