Bintan – Jasa Raharja Kepri sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri turut serta dalam kegiatan Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan (Dalrikwas) Pajak Daerah yang diinisiasi oleh UPTD PPD Samsat Bintan pada hari Kamis, 9 November 2023.
Dalrikwas dilakukan di dua lokasi yang berbeda yakni di jalan Batu 16, Bintan dan tepat didepan Kantor Samsat Bintan, Tanjung Uban.
Kegiatan Dalrikwas sendiri merupakan kegiatan penertiban masyarakat pemilik dan pengendara kendaraan bermotor umum dalam hal kelengkapan dan ketertiban berkendara, serta ketaatan para pemilik kendaraan bermotor dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ Jasa Raharja.
Pengendara yang terjaring dalam kegiatan tersebut dapat dipastikan belum melunasi kewajiban pembayaran PKB baik tahunan maupun 5 tahunan, dan diwajibkan untuk melunasi tunggakan di lokasi untuk pajak tahunan dan ke Samsat Bintan untuk pelunasan 5 tahunan.
Penanggungjawab Jasa Raharja di wilayah Bintan yang ikut bergabung dalam kegiatan tersebut, Rio Setiawan, mengatakan bahwa giat ini juga sekaligus sebagai bentuk sosialisasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan lalu lintas.
“Jasa Raharja juga turut serta dalam giat ini sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat. Kami turut manfaatkan kegiatan ini juga sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi masyarakat untuk tertib lalu lintas dan utamakan keselamatan,” jelas Rio.
Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri yang terdiri dari tiga instansi, yakni Ditlantas Polda Kepri, Bapenda Provinsi Kepri, dan Jasa Raharja Kepri saat ini juga tengah menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan 18 November 2023.
“Kegiatan Dalrikwas ini juga sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat Bintan yang masih menunggak pajak agar segera melakukan pelunasan PKB dan SWDKLLJ,” tutupnya. (*)