Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Jalan Diponegoro dekat tikungan makam pahlawan Tanjung Batu Kabupaten Karimun.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 sekitar pukul 08:30 WIB antara sepeda motor honda dengan truk warna merah BP-9845-KY. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban pengendara Spd Motor Lel. Desry Kurnia, usia 31 tahun, pekerjaan wiraswasta mengalami luka yang cukup parah dan dirawat di RSUD Tanjung Batu, setelah dirawat sehari korban meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja segera melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan RSUD Karimun, dan segera melakukan gerak cepat dengan melakukan survey TKP dan keabsahan ahli waris dengan jemput bola di kediaman Ibu korban yang berdomisili di Pulau Belakang Padang Kota Batam.
Kurang dari 24 jam, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta dgn transfer ke rekening bank kepada ahli waris korban, Biaya Rawatan korban di RSUD Tanjung Batu juga telah dijamin sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. (*)