Sabtu, September 7, 2024
Google search engine
BerandaKepriKisah Pilu Ibu Muda, Anaknya Yang Masih Full ASI Direbut Paksa Mantan...

Kisah Pilu Ibu Muda, Anaknya Yang Masih Full ASI Direbut Paksa Mantan Suami Kini Ia Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi

Halokepri.com,  Batam- Kisah Pilu IbuL muda yang direbut anaknya oleh mantan suaminya pada  September 2022 lalu disalah satu Hotel di Batam masih belum menemukan titik penyelesaian.

Hingga kini Senin, (20/08/2023) ibu muda berinisial S (32) asal Bekasi, Jawa Barat ini masih memperjuangkan haknya sebagai ibu untuk bertemu buah hatinya.

Dipisahkan saat anak nya masih full asi di usia 1 tahun 4 bulan membuatnya harus menempuh berbagai cara untuk bertemu buah hatinya.

11 bulan berlalu, kini Ibu muda tersebut malah dilaporkan atas dugaan tindakan KDRT Psikis oleh Mantan Suami(DMP).

Diceritakan S, kejadian bermula saat sang Suami yang membawa anak dari rumah kediaman si Ibu secara diam diam dan lalu menghilangkan jejak bersama buah Hati namun usahanya ini gagal karena diketahui keberadaannya olehnya.

“Ini merupakan hak seorang Ibu yang telah melahirkan untuk dapat bertemu dan merawat buah hati, hak anak mendapatkan kasih sayang dari seorang Ibu, hak anak mendapatkan nutrisi terbaik dari seorang Ibu melalui asupan Air Susu Ibu (ASI) hingga 2 tahun atau lebih,” ungkapnya, Senin(21/08/2023).
Ia mengaku telah berpisah dengan buah Hati tanpa akses komunikasi sejak 7 September 2022.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendapatkan kembali haknya, Upaya yang ditempuh adalah Upaya mediasi yang beberapa kali telah dilakukan namun belum membuahkan hasil.

Upaya Hukum yang ditempuh olehnya antara lain;
1) Mengajukan Gugatan Cerai dan Permohonan Hak Asuh Anak, yang sampai berita ini diturunkan masih dalam Proses Kasasi;
2) Melaporkan adanya dugaan tindak pidana dalam Laporan Polisi Nomor: B/69a/VI/RES.1.24./2023/Ditreskrimum  dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam rumusan Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tertanggal 27 Juni 2023, yang sampai berita ini diturunkan sudah masuk dalam tahap Pelimpahan Berkas Ke Kejaksaan;
3) Melaporkan adanya dugaan tindak pidana dalam Laporan Polisi Nomor: B/1093/VII/RES.1.9/2023/DITRESKRIMUM dalam perkara dugaan Tindakan Pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu dalam rumusan Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 220 KUHPidana, tertanggal 12 Juli 2023, yang sampai berita ini diturunkan sudah masuk dalam tahap Pelimpahan Berkas Ke Kejaksaan (P21).

Tidak hanya itu ia juga membagikan kisah pilu hidupnya atas perpisahan Ibu dengan buah hati di akun media sosial miliknya dan mendapat simpati dan respon positive dari masyarakat hingga kalangan artis dan pengacara kondang Hotman Paris.

Tetapi bukannya mendapatkan kembali haknya, Ia kemudian dilaporkan ke Polresta Barelang Batam dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/17/II/2023/SPKT/RESTA BRLG/POLDA KEPRI dalam perkara dugaan Tindakan Pidana KDRT Psikis yang terjadi pada 11 September 2022 dalam rumusan pasal 45 ayat 1, ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tertanggal 14 Februari 2023, yang sampai berita ini dinaikkan sudah masuk dalam tahap Penyidikan.

Menurut data yang diterima, keterangan dari saksi ahli, dokter kejiwaan di Rumah Sakit menyatakan mantan suami mengalami gangguan psikis karena unggahan cerita ibu di media sosial.

Meski demikian ia mengaku tetap akan mencari keadilan agar dapat bertemu dengan buah hatinya.

“Kita ingin nendapatkan keadilan yang seadil-adilnya atas kasus KDRT yang dialami baik fisik dan psikis, kita berharap polisi tetap tegak lurus, mengayomi dan presisi dalam menangani setiap laporan yang masuk,” pintanya.

“Kejaksaan Kepri dapat dengan jernih memilah kasus dan segera melakukan penahanan atas pelaku KDRT, taat dalam menjalankan hasil putusan hakim sidang perceraian untuk mengabulkan cerai dan hak asuh pada Si Ibu tanpa menutup komunikasi dengan Buah Hati,” sebutnya lagi.

“Hingga saat ini sudah 11 bulan berlalu DMP tidak memberikan akses komunikasi dan pertemuan antara Buah Hati dengan saya ibu kandungnya,” tutupnya.

Untuk berimbangnya berita, media ini sudah mengkonfirmasi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba atas laporan yang dimaksud, namun hingga berita ini dinaikkan tidak ada respon dari kasi humas Polresta Barelang.

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat