Halokepri.com, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sapri Tarigan, Edy Sameaputty dan Nora Gaberia Pasaribu menjatuhkan vonis ringan atas perkara Bandar judi online.
Ketiga terdakwa itu diketahui bernama Harry (perkara nomor 191/Pid.B/2023/PN Btm) dan Irwan alias Aliong (192/Pid.B/2023/PN Btm) juga Sulianto alias Atak (193/Pid.B/2023/PN Btm).
Dikutip dari Batampena.com pembacaan vonis itu dilakukan pada Senin (17/04/2023) silam. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Sapri Tarigan mengatakan bahwa para terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana perjudian.
“Menyatakan para terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Sebagaimana dalam dakwaan yaitu melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Sapri Tarigan dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam.
Selanjutnya Sapri Tarigan juga menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan penjara kepada para terdakwa, Irwan alias Aliong, Sulianto alias Atak dan Harry.
Vonis itu yang diberikan oleh Sapri Tarigan memang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara hanya 6 bulan.
Berdasarkan Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP mengisyaratkan ancaman pidana kepada pelaku kejahatan dengan pidana paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.
Seperti berdasarkan catatan milik PN Batam bahwa persidangan kepada terdakwa Harry, Irwan alias Aliong, Susanto alias Atak hanya membutuhkan 3 kali sidang.
Sidang pertama dilaksanakan pada Rabu (05 April 2023) dengan agenda pembacaan dakwaan dan sekaligus pemeriksaan saksi serta dikebut untuk dilakukan pemeriksaan para terdakwa.
Selanjutnya, persidangan kedua dilaksanakan pada Senin (10 April 2023) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dan untuk ketiga kalinya tercatat persidangan dilakukan pada Senin (17 April 2023) dengan agenda pembacaan putusan.
Sementara itu, Kepala seksi Pidana umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Batam Amanda memilih tidak menjawab alias bungkam seribu ketika beberapa kali dikonfirmasi jurnalis perihal perkara tersebut.(**)