Halokepri.com, Batam- KP. Bisma- 8001 mengamankan 1 (satu) unit Speed yang memuat rokok tanpa dokumen yang sah saat akan bertolak dari pelabuhan tikus, pada Perairan Dapur 3 kecamatan Galang, Kota Batam
Pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira jam 21.15 WIB.
Penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat bahwa akan ada kapal yang memuat Rokok, selanjutnya Komandan Kapal Polisi Bisma 8001 AKBP Darsuki memerintahkan Sea Rider Melaksanakan Patroli.
“Sekitar pukul 21.15 wib telah di amankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Speed Cepat (tanpa nama) ditemukan muatan barang berupa rokok yang tidak sesuai ketentuan kepabeanan di Perairan Dapur 3 Kecamatan Galang, Kota Batam, yang diduga melanggar Pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai Dan PM no 12 tahun 2022 tentang kelaiklautan kapal kecepatan tinggi,” ungkapnya.
Berdasarkan bukti permulaan, diduga Melanggar Pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai Dan PM no 12 tahun 2022 tentang kelaiklautan kapal kecepatan tinggi.
Dari penangkapan tersebut diamankan 1 unit Speed tanpa nama dan 419.531 bungkus rokok H MIND dan VIVO MIND.
Saat ini Speed Cepat (Tanpa Nama) telah diamankan dan barang bukti ke KP. BISMA – 8001