Halokepri.com – Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis menyebut berkas perkara judi online yang ditangkap Kriminal Khusus Polda Kepri belum dinyatakan lengkap dan sudah dikembalikan ke penyidik.
“Berkas perkaranya masih P18 atau belum lengkap, sehingga kita kembalikan ke penyidik Krimsus Polda Kepri untuk dilengkapi,” ujar Nixon Andreas Lubis, melalui pesan singkat whatapps, Senin 27 Februari 2023.
Nixon menjelaskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) judi online diterima pihaknya tanggal 31 Januari 2023, dan tahap I tertanggal 16 Februari 2023, selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2023 berkas perkara judi online dinyatakan P18, dan berkas sudah dikembalikan lagi ke penyidik.
Nixon menyampaikan Kejati Kepri berharap rekan rekan penyidik krimsus Polda Kepri bisa segera menyiapkan berkas perkaranya hingga dinyatakan lengkap atau P21, agar proses penaganan perkaranya cepat disidangkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Harry Golden Hardt dihubungi melalui sambungan pesan singkat whatapps, Senin 27 Februari 2023, belum memberikan informasi maupun pernyataan terkait proses penaganan perkara dan pemberkasan para tersangka judi online tersebut.
Sebelumnya, Rabu 01 Februari 2023, Bataminfo.co.id merilis, Krimsus Polda Kepri berhasil menangkap dan menetapkan tiga tersangka yang mengoperasikan judi online di kota Batam.
Saat itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengutarakan, meski pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi online, namun kata dia, mereka masih akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, terutama dalang (otak) dibalik kasus tersebut.
Sebagaimana kasus penangkapan yang baru-baru ini dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri terhadap tiga pelaku judi online jaringan internasional di kota Batam yang diungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu, (01/02/2023)
“Proses penyelidikan ini masih berlanjut. Kita masih mencari otaknya. Namanya online ini bisa dicover oleh siapapun. Bahkan ada pelanggan dari luar negeri, sehingga akan diberi slot. Kita masih dalami untuk mencari tahu adakah pelaku yang lain,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga pelaku tersebut diketahui menjalankan operasi judi online di dua Apartemen yang diduga berada di wilayah Pelita dan Batam Center.
Kombes Pol Nasriadi bahkan menyebut, tiga pelaku yang sebelumnya melakulan operasi perjudian online itu di dua negara lain sebelum kembali ke Indonesia. Kata dia, ketiga pelaku juga sudah menjalankan kerja haram tersebut sejak setahun lalu.
Nasriadi menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mendeteksi dugaan adanya pelaku lain yang turut bermain. Bahkan kata dia, pihaknya juga terus berupaya untuk membasmi segala bentuk perjudian yang merajalela di Kepri.