Batam – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di jalan umum Sudirman di depan Anggrek Mas 2 kota Batam kepada orang tua sah korban yang berdomisili di Kavling Senjulung Kabil, Nongsa pada tanggal 15 Februari 2023.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin, 13 Februari 2023 sekitar pukul 20:10 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban Ayu Agustina Safitri, perempuan, 21 tahun merupakan seseorang yang dibonceng oleh pengendara sepeda motor Honda Scoopy BP 3907 UH berwarna coklat yang datang menuju arah Kepri Mall melewati Jalan Umum Sudirman, sesampainya di depan perumahaan Anggrek Mas 2 Kota Batam bertabrakan dengan mobil Mitsubishi Canter BP 9146 ZB yang berwarna putih.
Akibat dari kecelakaan tersebut, Ayu dibawa ke rumah sakit Bunda Halimah kota Batam, korban mengalami cidera berat di dada dan wajah serta sempat mendapatkan perawatan beberapa jam sesaat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, korban ayah kandung yang sah bernama Asparawirawan dan tinggal di Kavling Senjulung Kabil, Nongsa.
Dalam kurun waktu kurang dari 2 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana dalam hal ini adalah orang tua sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. (*)