Batam – Pada hari Kamis, 19 Januari 2023 sekira jam 13:00 wib Siang, Rizky Setiawan, laki-laki, 17 tahun seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna hitam BP-4160-DW datang dari arah bundaran Kabil hendak menuju Punggur melewati jalan umum Hasanuddin, sesampainya di dekat simpang lampu merah Taiwan bertabrakan dengan kendaraan mobil Isuzu FVM 34T BP 9296 HG. Akibat dari kecelakaan tersebut, Rizky Setiawan mengalami cidera pada tangan kanan.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Santa Elisabeth Batam Kota. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Santa Elisabeth Batam Kota, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri, Mulyadi menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor bersama samsat.
“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutup Mulyadi. (*)