HALOKEPRI.COM, Batam – Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada korban meninggal dunia yang merupakan pengendara motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan lain di U Turn Pandan Wangi berputar balik arah menuju traffic light simpang Kepri Mall, Kota Batam pada Jumat 9 Desember 2022.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Toif Riyanto selaku Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau dan Viktor Hutahean selaku Kanit Laka Polresta Barelang kepada ahli waris dari korban meninggal dunia, di kediaman ahli waris korban (ayah kandung korban) di Bida Ayu, Mangsang Sei Beduk, Kota Batam pada hari Sabtu pagi (10/12)
“Korban kecelakaan terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah” ucap Toif.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran oleh Allah SWT,” ucap Mulyadi.
“PT Jasa Raharja sebagai instansi yang menjalankan amanah UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat Indonesia yang tengah berduka yang mengalami musibah kecelakaan dengan terus melakukan evaluasi secara periodic ”, tutup Mulyadi.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau untuk selalu berkendara sesuai dengan peraturan lalu lintas, mengenakan helm dan membawa kelengkapan berkas saat berkendara, agar kita semua dapat selamat menuju tujuan yang kita inginkan bersama keluarga yang kita cintai. (*)