HALOKEPRI.COM, Batam – Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada korban meninggal dunia yang merupakan pengendara motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan truk fuso di depan SPBU Vitka Tiban, Kota Batam pada Senin siang (5/12).
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Toif Riyanto, kepada ahli waris dari korban meninggal dunia, di kediaman ahli waris korban di Kavling Sagulung Baru, Kota Batam pada hari Selasa pagi (6/12).
“Korban kecelakaan terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah” ucap Toif.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran oleh Allah SWT,” kata Mulyadi.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Gajah Mada depan SPBU Vitka Farma Tiba, Batam. Kecelakaan terjadi antara 1 (satu) Unit Kendaraan Mobil Truk Mitsubishi Fuso yang datang dari arah Sekupang menuju kearah Tiban Kampung.
Kemudian sesampainya di depan SPBU Vitka Farma bertabrakan dengan 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Supra Fit yang dikendarai oleh korban yang datang dari arah yang sama berada disamping sebelah kiri. Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit. (*)