Batam – Pada hari Kamis, 15 Januari 2022 sekira jam 07:15 WIB pagi, Sdr. Fiki Nur Afandy, laki-laki, 15 tahun seorang pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam BP-3201-UE yang yang bertabrakan dengan mobil BP-1706-GP yang dikendarai Sdr. Edi Hartono datang dari arah Jembatan 1 Barelang melawati jalan Trans Barelang tepat di depan kantor Pemadam Kebakaran Barelang. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Fiki Nur Afandy mengalami cidera tulang paha dan betis kaki kiri.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Badan Pengusahaan Kota Batam. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Badan Pengusahaan Kota Batam, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.
“Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” ujar Mulyadi. (*)