HALOKEPRI.COM, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dikabarkan menggrebek praktik perjudian online disalah satu hotel berbintang di kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (24/1/2023) malam.
Informasi yang diperoleh wartawan, dalam penggrebekan itu, Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian online tersebut.
“Informasinya, penggrebekan itu terjadi pada hari Selasa (24/1/2023) malam. Tiga orang pelaku diamankan Polda Kepri,” ujar Narasumber.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Plt Kabid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iskandar belum dapat memberikan keterangan secara pasti terkait penggrebekan praktik perjudian online.
“Saya masih sakit pak belum masuk kantor,” ujar singkat AKBP Surya Iskandar.
Diketahui, akhir-akhir ini sejumlah titik lokasi gelanggang permainan yang diduga kuat mengandung unsur perjudian dikabarkan kembali beroperasi di Kota Batam.
Sebelumnya, praktik perjudian ini sempat terhenti seketika setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian di Kota Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait perihal penggrebekan praktik perjudian online disalah satu hotel berbintang tersebut. (tim)