Minggu, November 24, 2024
Google search engine
BerandaKepriJasa Raharja Santuni Korban Meninggal Dunia Kecelakaan di Dekat Bukit Perkemahan Pramuka

Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Dunia Kecelakaan di Dekat Bukit Perkemahan Pramuka

Batam – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di dekat jalan umum Bukit Perkemahan Kota Batam kepada istri sah korban yang berdomisili di Mangsang Lestari Kota Batam pada tanggal 18 Maret 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu,18 Maret 2023 sekitar pukul 17:30 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial A, laki-laki 50 tahun merupakan seorang pengendara sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan plat nomor BP-2597-OO yang bertabrakan dengan Yamaha berwarna hitam dengan plat nomor BP-4345-AH yang dikendarai oleh inisial DMS.

Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. A dibawa ke RS. Bhayangkara kota Batam dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat dan tubuh.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan anak kandung yang berinisial R dan tinggal di Mangsang Kota Batam.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ujarnya

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.

“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” pungkas Mulyadi. (*)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER

uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat ev depolama ev eşyası depolama istanbul eşya depolama yurtdışı kargo uluslararası kargo firmaları uluslararası kargo taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası eşya taşımacılığı uluslararası ev taşıma uluslararası nakliyat uluslararası evden eve nakliyat