Batam – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepala Unit Operasional & Humas Bapak Mulyadi lakukan Operasi DalRikWas (Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan) bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri di Simpang Baloi Center (08/03/2023).
Operasi tersebut dihadiri oleh KUPT Samsat Batam Center Ibu Vira Jiansa Respaty, S.H., M.Hum. dan Kepala Unit Turjawali Bapak Yudhi untuk terjun langsung dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat tentang safety riding yang baik, agar masyarakat taat dalam berkendara dan bisa meminimalisir kecelakaan, selain itu juga dilakukan penyebaran brosur tersebut dilakukan di beberapa titik strategis seperti di pelabuhan, rumah sakit, mall, dan lampu merah.
Brosur tersebut memuat UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaang berisikan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat di registrasi ulang dan digunakan di jalan dan juga Pergub Kepri No 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang pembebasan bea balik nama kedua yang berisikan wajib pajak yang melakukan pembayaran BBNKB kedua tidak dikenakan biaya balik nama.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi menyampaikan bahwa kegiatan Operasi DalRikWas ini dalam rangka untuk mensosialisasikan tentang safety riding kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar tertib dalam berkendara dan untuk meminimalisir kecelakaan.
Masyarakat merasa senang dengan adanya pembagian brosur tersebut karena informasi akan lebih cepat sampai secara merata, sehingga akan memudahkan untuk mendapatkan informasi terkait Jasa Raharja dan Samsat Kepri.
“Dengan adanya Operasi DalRikWas tersebut diharapkan bisa meminimalisir kecelakaan yang terjadi di Provinsi Kepri khususya di Kota Batam dan menciptakan masyarakat yang tertib berkendara dan sadar pajak” tutupnya. (*)